Kamis, 17 Mei 2012

Makalah Tentang Kafir

tugas fiqih disekolah yang agak copy paste dari internet juga sih.. haha. tapi udah dirangkum semua. selamat membaca :)


DEFENISI KAFIR
Kāfir (bahasa Arabكافر kāfir; plural كفّار kuffār) secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islamuntuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur). Dalam al-Quran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya disebut sebanyak 525 kali. Namun yang paling dominan, kata kafir digunakan dalam al-Quran adalah kata kafir yang mempunyai arti pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah Swt dan Rasul-RasulNya, khususnya nabi Muhammad dan ajaran-ajaran yang dibawanya.

menurut syariat Islam, manusia kāfir terdiri dari beberapa makna, yaitu:
§  Orang yang tidak mau membaca syahadat.
§  Orang Islam yang tidak mau salat.
§  Orang Islam yang tidak mau puasa.
§  Orang Islam yang tidak mau berzakat.

Ditinjau dari segi bahasa, kata kafir tidak selamanya berarti non-muslim, karena ada penggunaan kata kafir atau pecahan dari kata kafir seperti kufur, yang bermakna inkar saja, tidak sampai mengeluarkan seseorang dari keislaman. Contohnya kufur nikmat, yaitu orang yang tidak pandai/mensyukuri nikmat Tuhan, atau dalam istilah lain disebut sebagai kufrun duna kufrin (kekufuran yang tidak sampai membawa pelakunya kafir/keluar dari islam).

Sering dalam kehidupan sehari-hari kita mendapati orang-orang non muslim yang berlaku baik, seperti ia sangat menghargai waktu, memiliki etos kerja tinggi, memiliki sifat dermawan kepada sesama, dan kebaikan-kebaikan lainnya. Namun, sekali lagi melalui ayat ini seolah Allah ingin mempertegas bahwa apa yang mereka (orang kafir) lakukan itu tidak bernilai di sisi Allah. Mengapa? Karena orang kafir beramal tidak didasarkan atas iman.

Lantas kita pun berpikir tentang dosa orang kafir. Apakah orang kafir yang tidak sholat itu dosa? Jelas tidak, karena kekafirannya. Dosa bagi orang kafir adalah karena kesyirikannya, ia menyekutukan Allah dengan tuhan yang lain. Dan, dosa syirik adalah sebesar-besarnya dosa. Hanya dengan rahmat Allah-lah dosa syirik seorang kafir diampuni ketika ia bertaubat. Namun kita yang seorang muslim pun harus berhati-hati dengan amal kita, karena tidak tertutup kemungkinan amal-amal kita pun laksana fatamorgana yang tak memiliki nilai di sisi Allah manakala kita beramal tetapi tidak didasari iman kepada Allah.


Batasan Bermuamalah dengan Orang Kafir


Islam adalah agama yang syumuul atau lengkap. Islam sudah menyediakan seperangkat aturan dan petunjuk dalam menjalani kehidupan ini agar selamat baik di dunia maupun di akhirat. Ajaran Islam tak hanya mengatur hubungan antara seorang manusia dengan Rabb-Nya (hablum minallah), melainkan juga telah mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang lain (hablum minannaas). Ini merupakan suatu anugrah dan kemudahan bagi manusia.
Dalam kehidupan bermasyarakat ini, tentunya seorang muslim tidak hanya hidup di tengah sesama kaum muslimin. Di tengah-tengah kita juga ada kaum kafir yang juga hidup bersama-sama dengan kita. Maka sungguh indah ajaran Islam, karena Islam juga telah mengatur dan mengajarkan bagaimana harusnya seorang muslim dalam bermuamalah dengan orang kafir.
Tentunya tidak bisa disamakan sikap kita kepada sesama muslim dengan sikap kita kepada orang kafir, karena perkara ini menyangkut perkara wala wal bara’ (loyalitas dan permusuhan), ada beberapa kaidah tertentu yang membatasai kita dalam bermuamalah dengan orang kafir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus para rasul dengan membawa agama yang haq untuk membimbing manusia menuju cara beribadah yang benar. AllahSubhanahu wa Ta’ala menyebut para rasul itu sebagai orang-orang Muslim. Maknanya, orang yang menyerahkan diri, tunduk dan patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Itulah arti Islam secara umum, yaitu semua agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul semenjak Nabi Nuh ‘Alaihissallam sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sementara itu, islam dengan makna khusus adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghapus seluruh agama dan syariat sebelumnya. Maka, orang yang mendapati agama ini, namun tidak memeluknya, maka dia kafir.

Sesungguhnya orang kafir itu ada empat macam:

1. Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin terikat perjanjian damai.
2. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
3. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
4. Kafir muharib (orang-orang kafir yang memerangi umat Islam di negeri yang saat itu sedang terjadi konflik antar-pemeluk agama), yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyariatkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.
Sungguh syariat Islam yang mulia ini telah mengatur bagaimana batasan-batasan apa saja yang boleh dan yang tidak boleh pada saat kita bermuamalah dengan orang kafir. Dalam pembahasan ini, tentu yang dimaksudkan adalah perlakuan kita kaum muslimin kepada orang selain kafir muharib. Adapun kepada kafir muharib maka kita disyariatkan untuk memerunginya.


 

Larangan Meniru Orang Kafir

Lonceng Nasrani, Terompet Yahudi
Terdapat dalil  yang menunjukkan bahwa suara lonceng itu terlarang secara mutlak, pada semua waktu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lonceng adalah seruling setan.” (HR. Muslim, dll)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang membawa lonceng/genta atau anjing.” (HR. Muslim)

Bagaimana Dengan Suara Alarm Atau yang Lainnya?
Syaikh Al Albani mengatakan, “Pada zaman ini terdapat berbagai suara buatan dengan beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering panggilan telepon, suara bel yang ada di instansi pemerintah atau asrama. Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara ataupun bentuk.

Wajibnya menghindari perayaan orang-orang kafir:
A. Tidak mengadiri peryaan mereka.
Ulama sepakat bahwa menghadiri hari besar orang kafir dan meniru mereka dalam perayaan ini hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut:
1.        Dalil-dalil yang melarang menyerupai orang kafir, sebagimana disebutkan sebagiannya di atas.
2.        ijma' (consensus) para sahabat dan tabiin, dimana tidak satupun di antara mereka yang ikut serta dalam acara keagaam orang-orang kafir, padahal pada waktu itu di madinah terdapat orang-orang yahudi yang tentunya mereka melaksanakan acara-acara ritual keagamaan mereka pada waktu-waktu tertentu, bahkan Umar ra melarang orang-orang ahli kitab melakukan kegiatan keagamaan di negara islam.
B. Tidak boleh meniru apa yang dilakukan orang-orang kafir dalam hari raya mereka walaupun tidak ikut serta merayakan.
Ibnu Taimiyah berkata: ((tidak halal bagi umat islam meniru apa saja yang merupakan ciri khas hari raya mereka, baik makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan kegiatan keseharian baik pekerjaan maupun ibadah, dan tidak boleh melakukan makan-makan, memberi hadiah, atau menjual barang-barang yang dipakai untuk merayakan hari besar mereka, tidak boleh juga membiarkan anak-anak ikut bergembira atau berpakaian yang bagus. Tegasnya, pada waktu hari raya orang kafir, umat islam tidak boleh melakukan acara husus, akan tetapi melakukan aktifitas sebagaimana hari-hari biasa)) lihat: majmu' fatawa 52/923. Di bulan februari banyak anak muda dari kaum muslimin yang ikut merayakan hari valentine yang disebut sebagai hari kasih sayang, yang notabene merupakan syi'ar dari agama nasrani.

C. Tidak memberi hadiah kepada mereka
 atau membantu kebutuhan hari raya mereka dengan jual beli, ibnu taimiyah berkata: (( tidak halal bagi umat islam menjual sesuatu untuk keperluan hari raya mereka, baik daging, bahan makanan, maupun pakaian, dan tidak boleh memberi pinjam kendaraan, atau membantu apapun untuk keperluan hari raya mereka, karena hal tersebut termasuk mengagungkan kesyirikan mereka, dan membantu mereka dalam kekufuran)). Iqtidha' 2/625.
Abu Hafsh al hanafi berkata: "barangsiapa yang menghadiahkan sebuah telur kepada orang musyrik karena mengagungkan hari raya mereka, maka ia telah kafir" (fathul bari 2/315).

D. Tidak memberi ucapan selamat kepada mereka di hari raya mereka.
Ibnu Qayyim berkata bahwa memberi ucapan selamat kepada orang kafir pada hari raya mereka haram, karena itu berarti membenarkan mereka dalam kekufuran.

E. Tidak menghususkan puasa pada hari raya mereka
 karena hari raya mereka merupakan hari yang mereka agungkan, maka menghususkan puasa pada hari raya mereka, juga termasuk pengagungan terhadapnya. Lain halnya kalau seandainya seseorang mempunyai kebiasaan puasa pada hari-hari tertentu, lalu kebetulan pada hari itu bertepatan dengan hari raya orang kafir, maka hal ini tidak apa-apa. Begitu pula ibadah-ibadah yang lain, tidak boleh melakuan ibadah husus pada hari raya mereka, seperti shalat, muhasabah dan lainnya, karena itu juga termasuk ikut merayakan atau mengangungkan hari tersebut.

Sebab-sebab orang islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir.
Ada beberapa sebab mengapa sebagian orang islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir, di antaranya:
1. Pengetahuan mereka yang sangat minim terhadap ajaran agama islam, sehingga tidak bisa membedakan mana yang merupakan ajaran islam dan mana yang bukan.
2. Sebagian mungkin tahu bahwa itu adalah hari besar orang-orang kafir, namun tidak tahu kalau islam melarang ikut merayakannya.
3. Suka menikuti trend atau apa yang lagi tenar dan baru tanpa memikirkan apakah tindakannya benar atau salah, berguna atau tidak.

Orang kafir bukan saudara bagi orang islam
Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10)
Jika kekerabatan nasab menjadi hilang karena perbedaan agama, bagaimana mungkin anda menetapkan persaudaraan dengan orang-orang yang berlainan agama dan tidak ada hubungan famili?
Orang kafir -Yahudi, Nashrani, Majusi, Komunis dan yang lainnya- bukanlah saudara bagi orang Islam. Karena itu tidak boleh menjadikannya sebagai teman atau sahabat. Tetapi jika makan bersamanya kadang-kadang dengan tidak menjadikannya teman atau sahabat, seperti di resepsi umum, maka hal itu tidaklah mengapa. Namun jika sampai menjadikannya sahabat, teman duduk atau teman makan, maka hal ini tidak boleh. Karena Allah telah memutus perwalian dan persahabatan antara kaum muslimin dan kaum kafirin.

Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-
teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih 
sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu." (QS. Al-
Mumtahanah:1)

Apakah boleh bersedekah kepada non muslim?
Jawaban: 
TIDAK BOLEH memberikan zakat kepada orang kafir. Dan makruh hukumnya memberikan sedekah sunnah kepada non muslim. Karena hal itu akan membantu di dalam kekufuran mereka. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu saling tolong-menolong di dalam dosa dan permusuhan.'" (QS. Al-Maidah: 2) 
Tetapi jika diharapkan ia masuk Islam, maka hal itu dibolehkan, agar lebih memotivasinya masuk Islam. Dan jika dikhawatirkan mati kelaparan bila tidak dibantu, maka boleh menyelamatkannya dari kernatian, sehingga dia mengetahui kebaikan-kebaikan Islam.
Salam kepada Orang-Orang Kafir
Rasulullah & bersabda,
"Jangan kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Apabila kalian bertemu dengan 
mereka di jalan, maka desaklah mereka sampai ke tempat yang sempit" (HR. Muslim) 
Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya, Rasulullah bersabda,
"Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah, 'Wa'alaikum'" (Muttafaq Alaih) 
Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nashrani. Hukum golongan-golongan kafir lainnya dalam perkara ini adalah sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nashrani. Karena tidak adanya dalil tentang golongan-golongan lain, sepanjang yang kami ketahui.
Kita tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir secara mutlak. Ketika dia mulai mengucapkan salam, maka kita wajib menjawabnya dengan ucapan 'Wa'alaikum', sebagaimana perintah Rasulullah.

Hukum Bercampur baur dengan Orang Kafir
Tidak diragukan lagi, bahwa seorang muslim wajib membenci musuh-musuh Allah dan berlepas diri dari mereka. Inilah jalan yang ditempuh para Rasul dan pengikut mereka.
Adapun jika seorang muslim bergaul dengan mereka secara ramah dan lemah lembut, karena berharap agar mereka masuk Islam dan beriman, maka tidaklah mengapa. Karena hal itu termasuk mendekatkannya kepada Islam. Akan tetapi, apabila tidak bisa diharapkan masuk Islam maka berikanlah hak-hak pergaulan yang menjadi hak mereka.

AZAB BAGI ORANG KAFIR
1.      Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin.(QS.Shaad-57).

2.      (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah sentuhan api neraka!"(QS.Al Qomar-48

3.      Dan apabila mereka dilemparkan ke tempat yang sempit di neraka itu dengan dibelenggu, mereka di sana mengharapkan kebinasaan[1057].(QS.Al Furqaan-13).

4.      Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka, (QS.Shaad-57).

5.      Muka mereka dibakar api neraka, dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat.
(QS.Al Mu'minuun-104)

6.      (Makanan surga) itukah hidangan yang lebih baik ataukah pohon zaqqum.Sesungguhnya Kami menjadikan pohon zaqqum itu sebagai siksaan bagi orang-orang yang zalim.Sesungguhnya dia adalah sebatang pohon yang ke luar dan dasar neraka yang menyala (QS.Shaafaat 62-64)

7.      pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(QS.At Taubah-35).

8.      Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir(QS.Faathir-36).

9.      mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia. Dan Allah memelihara mereka dari azab neraka,(QS.Ad Dukhaan-56).

10.  Mereka berseru: "Hai Malik[1365] biarlah Tuhanmu membunuh kami saja." Dia menjawab: "Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)."(QS.Az Zukhruf-77).

11.  Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan), "Rasailah azab yang membakar ini."

12.  Mereka berseru: "Hai Malik[1365] biarlah Tuhanmu membunuh kami saja." Dia menjawab: "Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)."(QS.Az Zukhruf-77).

KEBENARAN SIKSA KUBUR TERHADAP ORANG KAFIR

Setiap manusia yang hidup dia pasti akan mati dan pasti akan memasuki kubur. Dia merupakan tempat singgah sebelum memasuki kehidupan akhirat. Ada orang yang mendapat rahmat Allah, dan ada juga yang mendapatkan siksa dari Allah, ketika dia memasuki kubur, dan siksa kubur itu memang benar adanya.

Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى (١٢٤)
Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam Keadaan buta".” (QS. Thaahaa: 124)

Menurut Abu Sa’id al-Khudri dan Abdullah bin Mas’ud, yang dimaksud dengan penghidupan yang sempit ialah siksa kubur.
وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَلِكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ (٤٧)
Dan Sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain daripada itu. tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Ath-Thuur: 47)

Ada ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud ada azab selain dari pada itu dalam firman Allah tersebut di atas ialah azab kubur.
Begitu pula firman Allah SWT berikut:
......وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (٤٥)النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ...... (٤٦)
Dan Fir'aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang Amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang[1324]. (QS. Mu’min: 45-46)
Yang dimaksud dengan : dinampakkan kepada mereka neraka pagi dan petang sebelum hari berbangkit juga adalah azab kubur di alam barzakh.
Allah SWT berfirman:
كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (٣)ثُمَّ كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (٤)
Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.” (QS. At-Takaatsur: 3-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar