DEFENISI
KAFIR
Kāfir (bahasa
Arab: كافر kāfir; plural كفّار kuffār) secara harfiah berarti orang yang
menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini
digunakan dalam agama Islamuntuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah (sebagai
lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur). Dalam
al-Quran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya
disebut sebanyak 525 kali. Namun
yang paling dominan, kata kafir digunakan dalam al-Quran adalah kata kafir yang
mempunyai arti pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah Swt dan
Rasul-RasulNya, khususnya nabi Muhammad dan ajaran-ajaran yang dibawanya.
§
Orang yang tidak mau membaca syahadat.
Ditinjau dari
segi bahasa, kata kafir tidak selamanya berarti non-muslim, karena ada penggunaan
kata kafir atau pecahan dari kata kafir seperti kufur, yang bermakna inkar saja, tidak sampai mengeluarkan
seseorang dari keislaman. Contohnya kufur
nikmat, yaitu orang yang tidak pandai/mensyukuri nikmat Tuhan, atau dalam
istilah lain disebut sebagai kufrun
duna kufrin (kekufuran yang
tidak sampai membawa pelakunya kafir/keluar dari islam).
Sering dalam kehidupan sehari-hari kita
mendapati orang-orang non muslim yang berlaku baik, seperti ia sangat
menghargai waktu, memiliki etos kerja tinggi, memiliki sifat dermawan kepada
sesama, dan kebaikan-kebaikan lainnya. Namun, sekali lagi melalui ayat ini
seolah Allah ingin mempertegas bahwa apa yang mereka (orang kafir) lakukan itu
tidak bernilai di sisi Allah. Mengapa? Karena orang kafir beramal tidak didasarkan
atas iman.
Lantas kita pun berpikir tentang dosa orang
kafir. Apakah orang kafir yang tidak sholat itu dosa? Jelas tidak, karena
kekafirannya. Dosa bagi orang kafir adalah karena kesyirikannya, ia
menyekutukan Allah dengan tuhan yang lain. Dan, dosa syirik adalah
sebesar-besarnya dosa. Hanya dengan rahmat Allah-lah dosa syirik seorang kafir
diampuni ketika ia bertaubat. Namun kita yang seorang muslim pun harus
berhati-hati dengan amal kita, karena tidak tertutup kemungkinan amal-amal kita
pun laksana fatamorgana yang tak memiliki nilai di sisi Allah manakala kita
beramal tetapi tidak didasari iman kepada Allah.
Batasan Bermuamalah dengan Orang Kafir
Islam adalah agama yang syumuul atau
lengkap. Islam sudah menyediakan seperangkat aturan dan petunjuk dalam
menjalani kehidupan ini agar selamat baik di dunia maupun di akhirat. Ajaran
Islam tak hanya mengatur hubungan antara seorang manusia dengan Rabb-Nya (hablum
minallah),
melainkan juga telah mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang lain
(hablum
minannaas). Ini merupakan suatu anugrah dan kemudahan bagi manusia.
Dalam
kehidupan bermasyarakat ini, tentunya seorang muslim tidak hanya hidup di
tengah sesama kaum muslimin. Di tengah-tengah kita juga ada kaum kafir yang
juga hidup bersama-sama dengan kita. Maka sungguh indah ajaran Islam, karena
Islam juga telah mengatur dan mengajarkan bagaimana harusnya seorang muslim
dalam bermuamalah dengan orang kafir.
Tentunya tidak bisa disamakan sikap kita kepada sesama muslim
dengan sikap kita kepada orang kafir, karena perkara ini menyangkut perkara wala wal bara’ (loyalitas dan permusuhan), ada beberapa kaidah tertentu yang
membatasai kita dalam bermuamalah dengan orang kafir.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala menciptakan
manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus para rasul dengan membawa agama yang haq untuk membimbing
manusia menuju cara beribadah yang benar. AllahSubhanahu wa
Ta’ala menyebut para
rasul itu sebagai orang-orang Muslim. Maknanya, orang yang menyerahkan diri,
tunduk dan patuh kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
Itulah arti Islam secara umum, yaitu semua agama yang dibawa oleh para nabi dan
rasul semenjak Nabi Nuh ‘Alaihissallam sampai Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Sementara
itu, islam dengan makna khusus adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
Dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, Allah Subhanahu wa
Ta’ala menghapus
seluruh agama dan syariat sebelumnya. Maka, orang yang mendapati agama ini,
namun tidak memeluknya, maka dia kafir.
Sesungguhnya
orang kafir itu ada empat macam:
1. Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin terikat perjanjian damai.
1. Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin terikat perjanjian damai.
2. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai
gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin
terhadap mereka.
3. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan
keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
4. Kafir muharib (orang-orang kafir yang memerangi umat Islam di negeri yang saat
itu sedang terjadi konflik antar-pemeluk agama), yaitu orang kafir selain tiga
jenis di atas. Kaum muslimin disyariatkan untuk memerangi orang kafir semacam
ini sesuai dengan kemampuan mereka.
Sungguh
syariat Islam yang mulia ini telah mengatur bagaimana batasan-batasan apa saja
yang boleh dan yang tidak boleh pada saat kita bermuamalah dengan orang kafir.
Dalam pembahasan ini, tentu yang dimaksudkan adalah perlakuan kita kaum
muslimin kepada orang selain kafir muharib. Adapun
kepada kafir muharib maka kita disyariatkan untuk memerunginya.
Larangan Meniru Orang Kafir
Lonceng Nasrani, Terompet Yahudi
Terdapat
dalil yang menunjukkan bahwa suara
lonceng itu terlarang secara mutlak, pada semua waktu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lonceng adalah seruling
setan.” (HR. Muslim,
dll)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Malaikat tidak akan menyertai
rombongan yang membawa lonceng/genta atau anjing.” (HR. Muslim)
Bagaimana Dengan Suara Alarm Atau yang Lainnya?
Syaikh Al
Albani mengatakan, “Pada zaman ini terdapat berbagai suara buatan dengan
beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering
panggilan telepon, suara bel yang ada di instansi pemerintah atau asrama.
Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di
atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena
suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara
ataupun bentuk.
Wajibnya menghindari perayaan orang-orang kafir:
A. Tidak mengadiri
peryaan mereka.
Ulama sepakat bahwa
menghadiri hari besar orang kafir dan meniru mereka dalam perayaan ini hukumnya
haram, berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Dalil-dalil
yang melarang menyerupai orang kafir, sebagimana disebutkan sebagiannya di
atas.
2. ijma' (consensus) para
sahabat dan tabiin, dimana tidak satupun di antara mereka yang ikut serta dalam
acara keagaam orang-orang kafir, padahal pada waktu itu di madinah terdapat
orang-orang yahudi yang tentunya mereka melaksanakan acara-acara ritual
keagamaan mereka pada waktu-waktu tertentu, bahkan Umar ra melarang orang-orang
ahli kitab melakukan kegiatan keagamaan di negara islam.
B. Tidak boleh meniru
apa yang dilakukan orang-orang kafir dalam hari raya mereka walaupun tidak ikut
serta merayakan.
Ibnu Taimiyah berkata:
((tidak halal bagi umat islam meniru apa saja yang merupakan ciri khas hari
raya mereka, baik makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan
kegiatan keseharian baik pekerjaan maupun ibadah, dan tidak boleh melakukan
makan-makan, memberi hadiah, atau menjual barang-barang yang dipakai untuk
merayakan hari besar mereka, tidak boleh juga membiarkan anak-anak ikut
bergembira atau berpakaian yang bagus. Tegasnya, pada waktu hari raya orang
kafir, umat islam tidak boleh melakukan acara husus, akan tetapi melakukan
aktifitas sebagaimana hari-hari biasa)) lihat: majmu' fatawa 52/923. Di
bulan februari banyak anak muda dari kaum muslimin yang ikut merayakan
hari valentine yang disebut sebagai hari kasih sayang, yang
notabene merupakan syi'ar dari agama nasrani.
C. Tidak memberi
hadiah kepada mereka
atau membantu
kebutuhan hari raya mereka dengan jual beli, ibnu taimiyah berkata: (( tidak
halal bagi umat islam menjual sesuatu untuk keperluan hari raya mereka, baik
daging, bahan makanan, maupun pakaian, dan tidak boleh memberi pinjam
kendaraan, atau membantu apapun untuk keperluan hari raya mereka, karena hal
tersebut termasuk mengagungkan kesyirikan mereka, dan membantu mereka dalam
kekufuran)). Iqtidha' 2/625.
Abu Hafsh
al hanafi berkata: "barangsiapa yang menghadiahkan sebuah telur
kepada orang musyrik karena mengagungkan hari raya mereka, maka ia telah
kafir" (fathul bari 2/315).
D. Tidak memberi
ucapan selamat kepada mereka di hari raya mereka.
Ibnu Qayyim berkata
bahwa memberi ucapan selamat kepada orang kafir pada hari raya mereka haram,
karena itu berarti membenarkan mereka dalam kekufuran.
E. Tidak menghususkan
puasa pada hari raya mereka
karena hari raya mereka merupakan hari yang
mereka agungkan, maka menghususkan puasa pada hari raya mereka, juga termasuk
pengagungan terhadapnya. Lain halnya kalau seandainya seseorang mempunyai
kebiasaan puasa pada hari-hari tertentu, lalu kebetulan pada hari itu
bertepatan dengan hari raya orang kafir, maka hal ini tidak apa-apa. Begitu
pula ibadah-ibadah yang lain, tidak boleh melakuan ibadah husus pada hari raya
mereka, seperti shalat, muhasabah dan lainnya, karena itu juga termasuk ikut
merayakan atau mengangungkan hari tersebut.
Sebab-sebab orang
islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir.
Ada beberapa sebab
mengapa sebagian orang islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir, di
antaranya:
1. Pengetahuan mereka
yang sangat minim terhadap ajaran agama islam, sehingga tidak bisa membedakan
mana yang merupakan ajaran islam dan mana yang bukan.
2. Sebagian mungkin
tahu bahwa itu adalah hari besar orang-orang kafir, namun tidak tahu kalau
islam melarang ikut merayakannya.
3. Suka menikuti trend atau
apa yang lagi tenar dan baru tanpa memikirkan apakah tindakannya benar atau
salah, berguna atau tidak.
Orang kafir
bukan saudara bagi orang islam
Allah
berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS.
Al-Hujurat: 10)
Jika
kekerabatan nasab menjadi hilang karena perbedaan agama, bagaimana mungkin anda
menetapkan persaudaraan dengan orang-orang yang berlainan agama dan tidak ada
hubungan famili?
Orang kafir
-Yahudi, Nashrani, Majusi, Komunis dan yang lainnya- bukanlah saudara bagi
orang Islam. Karena itu tidak boleh menjadikannya sebagai teman atau sahabat.
Tetapi jika makan bersamanya kadang-kadang dengan tidak menjadikannya teman
atau sahabat, seperti di resepsi umum, maka hal itu tidaklah mengapa. Namun
jika sampai menjadikannya sahabat, teman duduk atau teman makan, maka hal ini
tidak boleh. Karena Allah telah memutus perwalian dan persahabatan antara kaum
muslimin dan kaum kafirin.
Allah
berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-
teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih
sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu." (QS. Al-
Mumtahanah:1)
Apakah boleh
bersedekah kepada non muslim?
Jawaban:
TIDAK BOLEH memberikan zakat kepada orang kafir. Dan makruh hukumnya memberikan sedekah sunnah kepada non muslim. Karena hal itu akan membantu di dalam kekufuran mereka. Allah berfirman,
TIDAK BOLEH memberikan zakat kepada orang kafir. Dan makruh hukumnya memberikan sedekah sunnah kepada non muslim. Karena hal itu akan membantu di dalam kekufuran mereka. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu saling tolong-menolong di dalam dosa dan permusuhan.'" (QS. Al-Maidah: 2)
Tetapi jika
diharapkan ia masuk Islam, maka hal itu dibolehkan, agar lebih memotivasinya
masuk Islam. Dan jika dikhawatirkan
mati kelaparan bila tidak dibantu, maka boleh menyelamatkannya dari kernatian,
sehingga dia mengetahui kebaikan-kebaikan Islam.
Salam kepada
Orang-Orang Kafir
Rasulullah
& bersabda,
"Jangan kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Apabila kalian bertemu dengan
mereka di jalan, maka desaklah mereka sampai ke tempat yang sempit" (HR. Muslim)
Diriwayatkan
oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya, Rasulullah bersabda,
"Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah, 'Wa'alaikum'" (Muttafaq Alaih)
Ahlul kitab
adalah Yahudi dan Nashrani. Hukum golongan-golongan kafir lainnya dalam perkara
ini adalah sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nashrani. Karena tidak adanya
dalil tentang golongan-golongan lain, sepanjang yang kami ketahui.
Kita tidak
boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir secara mutlak. Ketika dia
mulai mengucapkan salam, maka kita wajib menjawabnya dengan ucapan
'Wa'alaikum', sebagaimana perintah Rasulullah.
Hukum
Bercampur baur dengan Orang Kafir
Tidak
diragukan lagi, bahwa seorang muslim wajib membenci musuh-musuh Allah dan
berlepas diri dari mereka. Inilah jalan yang ditempuh para Rasul dan pengikut
mereka.
Adapun jika
seorang muslim bergaul dengan mereka secara ramah dan lemah lembut, karena berharap agar mereka masuk Islam
dan beriman, maka tidaklah mengapa. Karena hal itu termasuk mendekatkannya
kepada Islam. Akan tetapi, apabila tidak bisa diharapkan masuk Islam maka
berikanlah hak-hak pergaulan yang menjadi hak mereka.
AZAB
BAGI ORANG KAFIR
1. Inilah (azab neraka), biarlah mereka
merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat
dingin.(QS.Shaad-57).
2. (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke
neraka atas muka mereka. (Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah sentuhan
api neraka!"(QS.Al Qomar-48
3. Dan apabila mereka dilemparkan ke tempat
yang sempit di neraka itu dengan dibelenggu, mereka di sana mengharapkan kebinasaan[1057].(QS.Al
Furqaan-13).
4. Pakaian mereka adalah dari pelangkin
(ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka, (QS.Shaad-57).
5. Muka mereka dibakar api neraka, dan
mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat.
(QS.Al Mu'minuun-104)
(QS.Al Mu'minuun-104)
6. (Makanan surga) itukah hidangan yang
lebih baik ataukah pohon zaqqum.Sesungguhnya Kami menjadikan pohon zaqqum itu
sebagai siksaan bagi orang-orang yang zalim.Sesungguhnya dia adalah sebatang
pohon yang ke luar dan dasar neraka yang menyala (QS.Shaafaat 62-64)
7. pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu."(QS.At Taubah-35).
8. Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka
Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula)
diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang
sangat kafir(QS.Faathir-36).
9. mereka tidak akan merasakan mati di
dalamnya kecuali mati di dunia. Dan Allah memelihara mereka dari azab neraka,(QS.Ad
Dukhaan-56).
10. Mereka berseru: "Hai Malik[1365]
biarlah Tuhanmu membunuh kami saja." Dia menjawab: "Kamu akan tetap
tinggal (di neraka ini)."(QS.Az Zukhruf-77).
11. Setiap kali mereka hendak ke luar dari
neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya.
(Kepada mereka dikatakan), "Rasailah azab yang membakar ini."
12. Mereka berseru: "Hai Malik[1365]
biarlah Tuhanmu membunuh kami saja." Dia menjawab: "Kamu akan tetap
tinggal (di neraka ini)."(QS.Az Zukhruf-77).
KEBENARAN SIKSA KUBUR TERHADAP ORANG KAFIR
Setiap manusia yang hidup dia pasti akan mati dan
pasti akan memasuki kubur. Dia merupakan tempat singgah sebelum memasuki
kehidupan akhirat. Ada orang yang mendapat rahmat Allah, dan ada juga yang
mendapatkan siksa dari Allah, ketika dia memasuki kubur, dan siksa kubur itu
memang benar adanya.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى (١٢٤)
“Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka
Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya
pada hari kiamat dalam Keadaan buta".” (QS. Thaahaa: 124)
Menurut Abu Sa’id al-Khudri dan Abdullah bin Mas’ud,
yang dimaksud dengan penghidupan yang sempit ialah siksa kubur.
وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَلِكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ (٤٧)
“Dan Sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada
azab selain daripada itu. tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS.
Ath-Thuur: 47)
Ada ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud ada
azab selain dari pada itu dalam firman Allah tersebut di atas ialah
azab kubur.
Begitu pula firman Allah SWT berikut:
......وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (٤٥)النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ...... (٤٦)
“Dan Fir'aun beserta kaumnya dikepung oleh azab
yang Amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang[1324]. (QS.
Mu’min: 45-46)
Yang dimaksud dengan : dinampakkan kepada
mereka neraka pagi dan petang sebelum hari berbangkit juga adalah azab
kubur di alam barzakh.
Allah SWT berfirman:
كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (٣)ثُمَّ كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (٤)
“Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui
(akibat perbuatanmu itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.” (QS.
At-Takaatsur: 3-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar